Untuk Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah diperlukan saat berkas masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya adalah untuk memastikan status tanah yang sah dan bebas sengketa.
Sedangkan untuk biaya balik nama sertifikat tanah dapat dihitung menggunakan rumus berikut: nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 atau nilai tanah per meter persegi dikalikan dengan luas tanah per meter persegi, kemudian dibagi 1.000.
Sebelum melakukan proses balik nama sertifikat tanah, penting untuk memahami dan mempersiapkan dengan cermat semua biaya yang terlibat. Salah satu biaya yang perlu diperhatikan adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat.
Baca Selengkapnya : Berapa Biaya Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah?
(Kurniasih Miftakhul Jannah)