Urus Balik Nama Sertifikat Tanah, Siapkan Uang Segini

Mieke Dearni Br Tarigan, Jurnalis
Jum'at 02 Februari 2024 07:02 WIB
Biaya balik nama sertifikat tanah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Segini besaran biaya untuk melakukan balik nama sertifikat tanah jika sertifikat tersebut belum atas nama sendiri.

Demi menjaga kepemilikan properti yang sah dan legal, penting bagi kita untuk memperhatikan proses pengurusan balik nama sertifikat tanah. Seperti yang kita ketahui, pengurusan administrasi properti tidak lepas dari biaya yang harus dikeluarkan. Begitu juga dengan proses balik nama sertifikat tanah ini.

Berikut ini Okezone telah merangkum dari beberapa sumber mengenai besaran biaya pengurusan balik nama sertifikat tanah, ditulis pada Kamis (1/2/2024).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) telah mengatur biaya balik nama sertifikat tanah dengan rumus penghitungan yang melibatkan beberapa komponen. Rumus penghitungan biaya total yang diperlukan adalah dengan menambahkan semua jenis biaya di atas. Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.

Dalam menghadapi proses ini, calon pemilik tanah perlu memahami besaran biaya yang harus disiapkan.

Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB) adalah biaya yang dikenakan untuk pengecekan dan penerbitan AJB di kantor PPAT. Biaya ini umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Sedangkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan biaya yang dikenakan sebesar 5% dari harga rumah dan/atau tanah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya