Mengenal Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah

Meliana Tesa, Jurnalis
Senin 29 Januari 2024 22:05 WIB
Mengenal Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Mengenal perbedaan akta tanah dan sertifikat tanah. Dalam dunia properti, dua dokumen tersebut seringkali menjadi pusat perhatian, lantaran dalam mengurus dokumen pertanahan atau properti dua dokumen itu sering dipakai.

Akta tanah dan sertifikat tanah merupakan jenis dokumen yang sangat berbeda, mulai dari segi bentuk hingga kekuatan hukum atas kepemilikan hak tanah. Namun keduanya memiliki peran sentral dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Berikut ini Okezone telah merangkum dari beberapa sumber pada Senin (29/1/2024), mengenai perbedaan akta tanah dan sertifikat tanah. Akta tanah yang juga dikenal sebagai Akta Jual Beli (AJB), berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli tanah dan bangunan.

Regulasi ini telah tercantum dan telah diatur oleh Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24/1977 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 95 ayat 1, disebutkan bahwa AJB adalah akta tanah yang dibuat PPAT untuk dijadikan dasar perubahan data saat pendaftaran tanah.

Selain itu, akta tanah juga diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah, atau mengurus pembalikan nama sertifikat tanah. Pembuatan AJB memerlukan jasa notaris atau Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) yang diangkat langsung oleh Dinas Dalam Negeri.

Di samping itu, sertifikat tanah adalah dokumen yang menunjukkan kepemilikan atas suatu tanah. Pada Peraturan Pemerintah No. 24/1977 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa sertifikat hak atas tanah diberikan sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak yang bersangkutan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya