Hak tanah yang dimaksud meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB). SHM memiliki status kepemilikan paling tinggi dan kuat di mata hukum.
Sebagai contoh saat seseorang membeli tanah, mereka mendapatkan AJB dari Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT), yang berfungsi seperti kuitansi transaksi, namun sertifikat tanah masih atas nama pemilik lama.
Proses pemindahan kepemilikan dalam sertifikat tanah, seperti proses balik nama, melibatkan pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perlu dicatat bahwa akta jual beli tanah diterbitkan oleh notaris atau PPAT, sementara sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN.
Demikian informasi mengenai perbedaan akta tanah dan sertifikat tanah.
(Feby Novalius)