Kemenhub Bahas Sertifikasi Awak Kapal Perikanan RI di Spanyol

Fadila Nur Hasan, Jurnalis
Senin 05 Februari 2024 20:31 WIB
Kemenhub bahas sertifikasi awak kapal perikanan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan turut serta sebagai Delegasi Republik Indonesia pada kunjungan kerja untuk membahas implementasi Mutual Recognition Agreement (MRA) tentang Sertifikasi Awak Kapal Penangkap Ikan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Hartanto menjelaskan, kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut dari MRA of Certification of Fishing Vessel Personnel yang ditandantangani secara sirkuler oleh Pemerintah Indonesia pada 14 November 2022 dan oleh Pemerintah Kerajaan Spanyol pada 8 Februari 2023.

"MRA ini merupakan perjanjian saling pengakuan terhadap sertifikasi Awak Kapal Perikanan kedua negara yang merujuk pada Konvensi IMO STCWF-1995 dengan cakupan kerja sama meliputi saling pengakuan terhadap sertifikat keahlian dan sertifikat keterampilan yang diterbitkan oleh otoritas kompeten para pihak untuk awak kapal perikanan masing-masing, yang sesuai dengan ketetapan dalam STCW-F 1995," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut, kerja sama ini juga menyepakati untuk menerbitkan pengesahan sebagai bukti saling pengakuan sertifikat tersebut, verifikasi berbasis data elektronik dan inspeksi berkala terhadap pusat pelatihan, serta sertifikasi yang memungkinkan seseorang bekerja sebagai rating di kapal penangkap ikan, sebagaimana tercantum dalam Bab I lampiran Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga untuk Pelaut, 1978 yang diamandeman (STCW/1978).

“MRA ini tentunya dapat memberikan manfaat positif bagi Indonesia dengan memberikan peluang kerja sektor perikanan dengan gaji dan perlindungan yang sangat baik bagi Awak Kapal Perikanan (AKP) di Spanyol, meliputi izin resmi tinggal di Spanyol, uang pensiun, asuransi dan sebagainya,” ujarnya.

Namun demikian, dalam implementasi MRA ini diperlukan penyesuaian, antara lain terkait pembaharuan sertifikasi AKP WNI Tingkat rating di Spanyol yang mencantumkan STCW-F 1995. Terkait hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP) telah mempersiapkan sistem portofolio untuk pembaharuan sertifikat yang mencantumkan STCW-F 1995 bagi AKP WNI di Spanyol yang telah siap diberlakukan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya