Selain itu, biaya balik nama sertifikat tanah dapat dihitung menggunakan rumus yaitu nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 atau nilai tanah per meter persegi dikalikan dengan luas tanah per meter persegi, kemudian dibagi 1.000.
pun rumus penghitungan biaya total yang diperlukan adalah dengan menambahkan semua jenis biaya di atas. Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.
Baca Selengkapnya: Segini Besaran Biaya Urus Balik Nama Sertifikat Tanah
(Feby Novalius)