JAKARTA - Balik nama sertifikat tanah merupakan hal untuk mengakuisisi atau menerima tanah warisan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikenakan sebesar 5% dari harga rumah dan/atau tanah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) telah mengatur biaya balik nama sertifikat tanah dengan rumus penghitungan yang melibatkan beberapa komponen.
Sebelum melakukan proses balik nama sertifikat tanah, penting untuk memahami dan mempersiapkan dengan cermat semua biaya yang diperlukan untuk mengurusnya.
Pertama, Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan biaya yang dikenakan untuk pengecekan dan penerbitan AJB di kantor PPAT. Biaya ini umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi.
Selanjutnya, terdapat biaya untuk pengecekan keabsahan sertifikat tanah diperlukan saat berkas masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya adalah untuk memastikan status tanah yang sah dan bebas sengketa.