JAKARTA - Berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah lewat notaris? simak ulasannya pada artikel okezone berikut ini. Adapun pengurus sertifikat tanah menjadi hal yang penting terkait dengan kelangsungan hidup dan aset berharga.
Jika terpenuhi, Anda tidak perlu khawatir lagi tinggal di rumah Anda untuk untuk jangka waktu yang sangat lama. Selain itu, Anda juga dapat mewariskan hak tanah kepada anak cucu Anda. Salah satunya menggunakan jasa notaris.
Lantas berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah lewat notaris?
Pengurusan tanah melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sejatinya sangat mudah. Akan tetapi ada sebuah proses panjang yang harus dilalui dan biaya besar yang harus dikeluarkan.
Untuk pembuatannya, sertifikat tanah yang diurus oleh notaris biasanya akan memakan waktu sekitar 60 hingga 97 hari. Jangka waktu ini dapat berbeda tergantung dari luas tanah yang dimiliki dan berbagai faktor lain.