Adapun persyaratan pembuatan sertifikat tanah yang harus disiapkan untuk ke notaris/PPAT antara lain adalah.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi tanah yang telah terdapat bangunan diatasnya.
Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli.
Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, apabila yang hendak diurus adalah perubahan dari surat girik menjadi sertifikat hak milik atas tanah, dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
Akta Jual Beli Tanah
Surat Riwayat Tanah
Surat Pernyataan Tidak Sengketa.
Setelah seluruh dokumen dipersiapkan, nantinya pemohon hanya perlu mendatangi kantor notaris dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Setelah itu, notaris beserta timnya akan mengurus segala proses pembuatan sertifikat tanah hingga selesai.
(Rina Anggraeni)