Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Lewat Notaris?

Cahyo Yulianto, Jurnalis
Senin 05 Februari 2024 14:50 WIB
Ilustrasi berapa lama buat akta tanah di notaris ( Foto : Freepik)
Share :

JAKARTA - Berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah lewat notaris? simak ulasannya pada artikel okezone berikut ini. Adapun pengurus sertifikat tanah menjadi hal yang penting terkait dengan kelangsungan hidup dan aset berharga.

Jika terpenuhi, Anda tidak perlu khawatir lagi tinggal di rumah Anda untuk untuk jangka waktu yang sangat lama. Selain itu, Anda juga dapat mewariskan hak tanah kepada anak cucu Anda. Salah satunya menggunakan jasa notaris.

Lantas berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah lewat notaris?

Pengurusan tanah melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sejatinya sangat mudah. Akan tetapi ada sebuah proses panjang yang harus dilalui dan biaya besar yang harus dikeluarkan.

Untuk pembuatannya, sertifikat tanah yang diurus oleh notaris biasanya akan memakan waktu sekitar 60 hingga 97 hari. Jangka waktu ini dapat berbeda tergantung dari luas tanah yang dimiliki dan berbagai faktor lain.

Adapun persyaratan pembuatan sertifikat tanah yang harus disiapkan untuk ke notaris/PPAT antara lain adalah.

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat.

Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi tanah yang telah terdapat bangunan diatasnya.

Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli.

Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, apabila yang hendak diurus adalah perubahan dari surat girik menjadi sertifikat hak milik atas tanah, dokumen yang dibutuhkan antara lain:

Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki

Akta Jual Beli Tanah

Surat Riwayat Tanah

Surat Pernyataan Tidak Sengketa.

Setelah seluruh dokumen dipersiapkan, nantinya pemohon hanya perlu mendatangi kantor notaris dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Setelah itu, notaris beserta timnya akan mengurus segala proses pembuatan sertifikat tanah hingga selesai.

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya