JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) telah mengatur biaya balik nama sertifikat tanah dengan rumus penghitungan yang melibatkan beberapa komponen.
Balik nama sertifikat tanah merupakan salah satu hal yang perlu dilakukan setelah mengakuisisi atau menerima tanah warisan. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa kepemilikan tanah tersebut memiliki legalitas yang kuat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam menghadapi proses ini, calon pemilik tanah perlu memahami besaran biaya yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.
Pertama, Biaya Penerbitan Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan biaya yang dikenakan untuk pengecekan dan penerbitan AJB di kantor PPAT. Biaya ini umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi.
Lalu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan biaya yang dikenakan sebesar 5% dari harga rumah dan/atau tanah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Selanjutnya, ada biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah diperlukan saat berkas masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuannya adalah untuk memastikan status tanah yang sah dan bebas sengketa.
Terakhir, biaya balik nama sertifikat tanah yang dapat dihitung menggunakan rumus berikut: nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 atau nilai tanah per meter persegi dikalikan dengan luas tanah per meter persegi, kemudian dibagi 1.000.