JAKARTA - Kuasa Hukum Jusuf Kalla, Azis Tika, mengatakan PT Hadji Kalla memiliki setidaknya lima dokumen yang bisa menjadi bukti kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tanah tersebut belakangan menjadi sorotan lantaran adanya upaya eksekusi yang dilakukan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) atas perintah Pengadilan Negeri Makassar.
PT GMTD juga memiliki klaim serupa berupa dokumen kepemilikan untuk bidang lahan yang sama dengan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dokumen hukum yang dimiliki PT GMTD menjadi dasar dilakukannya eksekusi lahan tersebut.
"Dokumen kami ada empat dalam bentuk HGB (Hak Guna Bangunan), ditambah satu (dokumen) bukti pengalihan hak atas tanah," kata Azis saat ditemui MNC Portal di Makassar, Kamis (13/11/2025).
Azis menjelaskan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan seluas 16,4 hektare itu sejak tahun 1993. Kemudian sertifikat HGB terbit pada tahun 1996. Sementara PT GMTD baru mengantongi sertifikat HGB pada tahun 2002, alias lebih muda dari milik PT Hadji Kalla.
"Belum ada proses sekarang, hanya menyangkut masalah klaim dari beberapa pihak. Padahal tanah ini murni dimiliki oleh PT Hadji Kalla sejak tahun 1993, sudah kami kuasai," sambungnya.
Saat ditanya terkait rencana upaya hukum yang akan ditempuh atas kasus ini, ia menjawab dengan santai bahwa tidak ada upaya hukum yang perlu diambil. Sebab, bukti hukum kepemilikan lahan PT Hadji Kalla diklaim sudah cukup kuat.