Adapun rumus penghitungan biaya total yang diperlukan adalah dengan menambahkan semua jenis biaya di atas. Biaya balik nama sertifikat tanah = biaya penerbitan AJB + BPHTB + biaya pengecekan keabsahan tanah + biaya balik nama.
Sebelum melakukan proses balik nama sertifikat tanah, penting untuk memahami dan mempersiapkan dengan cermat semua biaya yang diperlukan untuk mengurusnya.
Baca Selengkapnya : Urus Balik Nama Sertifikat Tanah, Siapkan Uang Segini
(Taufik Fajar)