5. Hati-hati dalam Berbagi di Media Sosial
Jangan pernah membagikan informasi pribadi, termasuk KTP, di media sosial. Informasi pribadi yang diunggah di platform seperti Facebook, Instagram, atau Twitter bisa digunakan oleh orang jahat untuk tindakan penipuan.
6. Tambahkan Watermark Pada KTP
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merekomendasikan agar masyarakat menggunakan watermark saat membagikan data KTP. Watermark atau tanda air pada KTP elektronik dapat disisipkan secara digital atau dituliskan secara manual. Watermark harus mencakup informasi seperti tanggal dan penerima dari hasil pemindaian KTP (atau dokumen penting lainnya).
7. Waspadai Penipuan dan Phishing
Hati-hati terhadap penipuan dan upaya phishing. Jangan pernah memberikan informasi pribadi Anda kepada seseorang yang mengaku dari Pinjol melalui telepon atau email. Selalu verifikasi identitas mereka terlebih dahulu.
(Rina Anggraeni)