Ada 47 Kasus Pelanggaran Netralitas dan Kode Etik PNS di Pemilu 2024

Mieke Dearni Br Tarigan, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2024 11:19 WIB
Pelanggaran Netralitas dan Kode Etik di Pemilu 2024. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan sejumlah pelanggaran netralitas berupa disiplin dan kode etik yang dilakukan para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang dimulai tahun lalu.

Hingga laporan 31 Agustus 2024, ada 47 laporan pelanggaran yang terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan lima laporan pelanggaran kode etik. Data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu dan Pemilihan tahun ini berlangsung.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyampaikan, jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

"Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu," ujarnya, dalam keterangan BKN, Rabu (7/2/2024).

BKN pun menyiapkan sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kemudian ada juga sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya