Berikut Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024

Mieke Dearni Br Tarigan, Jurnalis
Senin 12 Februari 2024 07:06 WIB
Gaji KPPS 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik secara serentak 5.741.127 anggota KPPS di 71.000 lokasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024.

Dengan pelantikan ini membuat anggota KPPS akan bekerja dalam pemilu pada 14 Februari mendatang. Namun, beberapa masyarakat dan netizen penasaran kapan anggota KPPS mendapatkan gajinya.

Berdasarkan informasi yang ditemukan, jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cair satu bulan setelah masa kerja selesai. Masa kerja KPPS Pemilu 2024 dimulai pada 25 Januari hingga 23 Februari 2024. Jadwal ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/MK/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Sementara itu, dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan, anggota KPPS mendapatkan gaji atas pengajuan anggaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah disetujui juga ditetapkan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya