JAKARTA - Masyarakat yang mau menggunakan pinjaman online (Pinjol) harap memperhatikan dampaknya. Seperti akses kontak teman bisa saja disedot pelaku pinjol tidak resmi alias ilegal.
Menurut laman www.ojk.go.id, aplikasi pinjaman online legal yang memiliki izin dan terdaftar di OJK dilarang mengakses kontak ponsel penggunanya. Mereka hanya diizinkan untuk meminta akses kamera, lokasi, dan suara.
Apabila sebuah aplikasi pinjaman online ilegal atau tidak memiliki izin resmi dari OJK meminta akses ke kontak di ponsel, sebaiknya jangan memberikan izin tersebut. Aplikasi pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK seharusnya tidak meminta izin akses kontak di ponsel pengguna.
Namun, untuk memastikan, pengguna dapat melakukan pengecekan secara manual.