JAKARTA - Besaran gaji Anggota Bawaslu 2024 telah diatur dalam Kepres No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (15/2/2024), gaji Bawaslu untuk tingkat kabupaten/kota adalah sebagai berikut
- Ketua akan mendapatkan gaji sebesar Rp11.540.700
- Anggota tingkat kabupaten/kota akan mendapatkan gaji sebesar Rp10.415.700
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Kenaikan Tukin tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 mencapai Rp29 juta.