Ternyata Ini Alasan Pemerintah Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pemilu 2024

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 15 Februari 2024 08:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ternyata ini alasan Pemerintah naikkan tunjangan Bawaslu naik jelang Pemilu 2024. Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024 atau H-2 jelang pencoblosan Pemilu 2024. Lantas apa alasannya?

Ternyata ini alasan Pemerintah naikkan tunjangan Bawaslu naik jelang Pemilu 2024 hal ini dikarenakan kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh KemenPANRB pada 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada 2022 menjadi 72.95.

Berikut ini aturan kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu:

Pasal 2

(1) dari peraturan tersebut menyatakan bahwa pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya