JAKARTA - Partai politik ternyata mendapat bantuan berupa uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana keuangan tersebut hanya boleh digunakan untuk biaya operasional dan biaya lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Namun, beberapa masyarakat bertanya-tanya mengenai berapa jumlah bantuan yang diberikan oleh APBN kepada Partai Politik.
Menurut PP nomor 1 tahun 2018 menjelaskan bahwa semua Partai Politik yang masuk ke DPR itu mendapatkan uang dari APBN. Uang yang didapat sebesar Rp1.000 yang nantinya akan dikalikan dengan jumlah suara yang sah.
"Uang sebesar Rp.1000 itu nanti dikalikan berapa suara yang sah, jadi kalo misalnya suara sah nya satu juta dikalikan seribu, maka dapatnya satu miliar," dalam unggahan Instagram @ditjenanggaran.
Perlu diingat anggaran dari APBN yang dikeluarkan untuk Partai Politik bukan untuk keperluan pribadi. Dikutip unggahan akun Instagram @ditjenanggaran terdapat 3 alasan partai politik perlu diberi bantuan dana sebagai berikut:
1. Mewujudkan Desentralisasi Kewenangan agar partai politik semakin inovatif dan Mandiri