JAKARTA - Masyarakat mesti memperhatikan barang bawaan yang ingin di bawa sampai ke dalam pesawat. Misalnya membawa powerbank ke pesawat ada aturan yang wajib ketahui.
Sebagai penumpang tentu ada peran dalam menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan dengan membawa barang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui akun instagramnya @djpu_15 dikutip pada Selasa, (13/2/2024).
Aturan membawa powerbank atau perangkat portable pengisi daya tambahan baterai ke pesawat harus diperhatikan bagi para penumpang pesawat demi keamanan dan keselamatan penerbangan.
Berikut ketentuan membawa powerbank ke pesawat:
Bawa powerbank di bagasi kabin bukan di bagasi tercatat
Tidak terhubung dengan perangkat lain
Tidak mengisi daya selama penerbangan
Powerbank yang dapat dibawa oleh penumpang kurang dari 100 watt hour (wh)
Jika lebih dari 100 wh sampai 160 wh harus mendapatkan persetujuan maskapai
Jika lebih dari 160 wh atau wh tidak dapat diidentifikasi maka dilarang dibawa
Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 03 Tahun 2023. Dan hal ini dilakukan bertujuan untuk menghindari terjadi kejadian terburuk selama penerbangan.