Gaji dan Tunjangan AHY Jadi Menteri ATR, Tembus 2 Digit!

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Rabu 21 Februari 2024 14:45 WIB
Gaji dan Tunjangan AHY Jadi Menteri ATR (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Gaji dan tunjangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang resmi menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Presiden Jokowi resmi melantik AHY menjadi Menteri ATR/Kepala BPN di Istana Negara pada hari ini, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Usai menjadi Menteri ATR, tentunya AHY akan mendapatkan gaji dan tunjangan. Berikut ini gaji dan tunjangan yang akan didapat AHY:

Gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, menteri negara menerima gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000,00 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.

Selain gaji, AHY juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam aturan, para menteri berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan.

Jika ditotal, AHY akan mendapatkan gaji dan tunjangan jabatan menjadi Menteri ATR mencapai Rp18.648.000 per bulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya