Cek Perbedaan BLT El Nino, BPNT, Bansos PKH dan Banpres

Mieke Dearni Br Tarigan, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2024 05:09 WIB
Perbedaan BLT el nino, BPNT dan Banpres (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah berkomitmen memberikan bansos kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama di tengah tantangan ekonomi. Termasuk dampak dari pandemi COVID-19 dan perubahan iklim yang semakin terasa.

Program bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Presiden (Banpres) sering kali menjadi perdebatan dan menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Maka dari itu, berdasarkan catatan Okezone, berikut ini perbedaan BLT El Nino, BPNT, Bansos PKH dan Banpres, ditulis pada Kamis (22/2/2024).

- BLT El Nino

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan merupakan program bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang telah terlaksana di November hingga Desember 2023 kemarin. Bantuan ini berupa uang tunai senilai Rp200 ribu per orang untuk satu bulan dan diberikan pada periode Januari sampai Maret 2024.

Distribusi program ini melalui PT Pos Indonesia dengan sasaran penerima sebanyak 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menggunakan basis data dari Kementerian Sosial (Kemensos).

- BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)

Selanjutnya, BPNT merupakan bantuan yang diberikan secara tunai berupa uang sebesar Rp200 ribu yang ditukarkan dengan bahan makanan sesuai mekanisme yang berlaku di e-warung terdekat. Harapannya, penerima bantuan ini dapat memperoleh pangan yang bergizi seimbang, seperti beras, telur, dan pangan lainnya.

Bantuan ini akan terus dilanjutkan di tahun 2024 dan akan disalurkan kepada 18,8 KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya