Oleh karena itu, Dirjen Pajak selalu berupaya mengimbau kepada masyarakat wajib pajak, memberikan sosialisasi, termasuk melalui pemberi kerja untuk terus melakukan pemadanan.
Hal itu karena dalam implementasi core tax administration system atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) kedepan, pihaknya akan menggunakan NIK sebagai indikator atau nomor yang digunakan untuk bertransaksi dengan DJP. Rencananya core tax akan mulai digunakan DJP mulai 1 Mei 2024.
(Feby Novalius)