JAKARTA - Alur pelayaran masuk Pelabuhan Kendawangan Kalimantan Barat bakal diatur. Sebab, pelabuhan menjadi pintu gerbang pertumbuhan ekonomi.
Pelabuhan Kendawangan sangat berpotensi untuk dikembangkan karena dipadati aktivitas pelayaran yang melayani kapal penumpang perintis, bongkar muatan barang, kapal kargo dengan muatan CPO, bauksit, dan smelter alumina.
Selain aktivitas tersebut, Pelabuhan Kendawangan difungsikan juga sebagai Pelabuhan Penyeberangan Perintis, yang melayani 4 rute penyeberangan Masyarakat berupa perahu motor penyeberangan antara Desa Kendawangan Kanan dan Kendawangan Kiri.
“Selain itu, terdapat pula Rute Penyeberangan antar Pulau dengan Rute Ketapang-Semarang. Dengan demikian, Pelabuhan Kendawangan bisa dikatakan sebagai pintu gerbang pertumbungan perekonomian di bagian Selatan Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Budi Mantoro dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Dia mengatakan penataan alur pelayaran Pelabuhan Kendawangan sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan sehingga dapat memperoleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan dan kelancaran bernavigasi, serta melindungi kelestarian lingkungan maritim, dengan harapan juga dapat meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Ketapang dan sekitarnya.
“Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana Pemerintah mempunyai kewajiban untuk Menetapkan koridor alur-pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya,” katanya.
Pelabuhan Kendawangan sendiri berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional, memiliki hierarki sebagai Pelabuhan Pengumpul. Pelabuhan Kendawangan dikelola oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kendawangan dan berada di dalam wilayah kerja Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Pontianak.
Adapun Luas Zona Pelabuhan Kedawangan pada Perda No 1 Tahun 2019 adalah 617,78 ha, sedangkan area perairan pada konsep dokumen RIP Kedawangan adalah 68,802 ha. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian kembali sesuai dengan area penunjang keselamatan pelayaran yang dibutuhkan Pelabuhan Kendawangan pada saat ini.
“Konsep Dokumen RIP Kendawangan yang ada saat ini juga belum dilengkapi dengan layout zonasi perairan, karena itu konsep dokumen Penetapan Alur Masuk Pelabuhan Kedawangan dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam perhitungan zona perairan pada RIP, DLKr dan DLKp Pelabuhan Kendawangan,” ujarnya.
Dalam FGD ini selayaknya dapat dijadikan sebagai sarana bagi para ahli, pemangku kepentingan, dan pakar maritim untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta pandangan mereka mengenai rencana penetapan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Kendawangan, sehingga diskusi yang dilakukan hari ini akan menjadi landasan penting dalam pengambilan keputusan yang akan mempengaruhi masa depan pelabuhan ini.
"Melalui kolaborasi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat, kita harus memastikan bahwa penetapan alur-pelayaran masuk Pelabuan Kendawangan tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga dapat menghadapi tantangan masa depan yang mungkin kita hadapi,” tukasnya
(Dani Jumadil Akhir)