3. Pemerintah Masih Membuat RPP
Sri Mulyani telah melaporkan kepada Presiden terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima ASN dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Oleh karena itu, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.
4. Rincian THR PNS
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)