Jadwal Lengkap Jam Kerja PNS di Bulan Puasa

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 11 Maret 2024 11:12 WIB
Jadwal PNS di Bulan Puasa (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Azwar Anas dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Senin (11/3/2024).

Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.

Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.

Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya