JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan telah disepakati Presiden Joko Widodo bahwa tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) boleh dijual ke pihak swasta atau calon investor.
"Tadi rapat internal yang dipimpin oleh Bapak Presiden dan Wakil Presiden tentang percepatan lahan penyediaan lahan untuk investasi di IKN," ujar Menteri Basuki di Istana Negara, Rabu (13/3/2024).
Menteri Basuki mengatakan, nantinya Badan Otorita IKN yang bakal menentukan harganya untuk setiap transaksi pertanahan di IKN, namun harus dipastikan tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam menentukan harga tanah.
"Juga disepakati oleh Bapak Presiden, jadi tanahnya (di IKN) dijual, harganya ditetapkan oleh Otorita asal tidak melanggar aturan," sambungnya.
Lebih lanjut Menteri Basuki menambahkan masalah status lahan di IKN memang masih menjadi sorotan. Hal tersebut yang dikhawatirkan bakal berdampak pada terganggunya iklim investasi di IKN sendiri.