Pelaku Usaha Makanan Minuman Wajib Sertifikasi Halal 18 Oktober 2024

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Jum'at 15 Maret 2024 07:47 WIB
Produk makanan dan minuman wajib halal (Foto: Okezone)
Share :

Siti menjelaskan aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha baik itu super mikro, mikro, kecil hingga menengah. Aturan wajib sertifikat halal juga berlaku bagi pelaku usaha luar negeri.

"Aturan ini berlaku untuk semua, berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil sampai pedagang keliling, gerobak, dagang pikul, jadi semua usaha mulai super mikro, mikro, menengah, termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri," papar Siti.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya