JAKARTA - Pemerintah tidak membagikan THR kepada tenaga honorer. THR Lebaran 2024 hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK.
"Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Jumat (16/3/2024).
Dengan demikian, tegas Anas, THR Lebaran diberikan kepada PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI.
"Yang tadi telah kami sampaikan tadi, termasuk pajabat negara," ujarnya.
Sebagai informasi, THR diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.