Tenaga Honorer Tak Dapat THR 2024, Ini Alasannya

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 15 Maret 2024 17:28 WIB
Tenaga Honorer Tidak Dapat THR Lebaran 2024. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah tidak membagikan THR kepada tenaga honorer. THR Lebaran 2024 hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK.

"Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Jumat (16/3/2024).

Dengan demikian, tegas Anas, THR Lebaran diberikan kepada PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI.

"Yang tadi telah kami sampaikan tadi, termasuk pajabat negara," ujarnya.

Sebagai informasi, THR diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Aparatur negara yang dimaksud yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi,

Dalam PP juga disebutkan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN terdiri dari gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan atau kelas jabatan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya