JAKARTA - Pemerintah memutuskan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran secara penuh kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). THR diberikan H-10 Lebaran dan gaji ke-13 cari di Juni 2024.
Aturan THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.
“Tadi sudah disampaikan Bu Menteri (Sri Mulyani) karena pertama kemampuan keuangan negara yang semakin baik, kedua memberikan penghargaan kepada ASN kita yang telah bekerja keras memberikan pelayanan yang terbaik untuk rakyat,” jelas Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdulah Azwar Anas.
Berikut fakta THR PNS 2024 yang dirangkum Okezone, Minggu (17/3/2024).
1. THR Tanpa Potongan
Sri Mulyani menambahkan, untuk tahun ini THR akan diberikan kepada PNS dan calon PNS, PPPK jadi honorer yang diangkat P3K, TNI, Polri, pejabat staf khusus kementerian kelembagaan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, DPRD hingga hakim ad hoc.
“Untuk pengawasi ASN mereka akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, kemudian 100% tunjangan kinerja (tukin) di kementerian atau lembaga pemerintah pusat. Untuk instansi di daerah disesuaikan keuangan daerah setinggi-tingginya 100%,” ungkapnya.