4 Fakta THR PNS dan CPNS Cair Full Tanpa Potongan H-10 Lebaran

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Minggu 17 Maret 2024 08:01 WIB
THR PNS Cair 100% tanpa potongan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memutuskan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran secara penuh kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). THR diberikan H-10 Lebaran dan gaji ke-13 cari di Juni 2024.

Aturan THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.

“Tadi sudah disampaikan Bu Menteri (Sri Mulyani) karena pertama kemampuan keuangan negara yang semakin baik, kedua memberikan penghargaan kepada ASN kita yang telah bekerja keras memberikan pelayanan yang terbaik untuk rakyat,” jelas Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdulah Azwar Anas.

Berikut fakta THR PNS 2024 yang dirangkum Okezone, Minggu (17/3/2024).

1. THR Tanpa Potongan

Sri Mulyani menambahkan, untuk tahun ini THR akan diberikan kepada PNS dan calon PNS, PPPK jadi honorer yang diangkat P3K, TNI, Polri, pejabat staf khusus kementerian kelembagaan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, DPRD hingga hakim ad hoc.

“Untuk pengawasi ASN mereka akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, kemudian 100% tunjangan kinerja (tukin) di kementerian atau lembaga pemerintah pusat. Untuk instansi di daerah disesuaikan keuangan daerah setinggi-tingginya 100%,” ungkapnya.

2. Anggaran THR

Pemerintah menyiapkan Rp48,7 triliun untuk membayar THR Lebaran diberikan ke PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran pembayaran THR pada 2024 mengalami lonjakan sebesar 25,5% dari tahun lalu yang senilai Rp38,8 triliun. Adapun THR akan dibayarkan mulai H-10 Lebaran.

Menurutnya, THR akan dibayar secara penuh dengan komponen yang mirip seperti sebelum pandemi Covid-19 sejalan dengan APBN yang telah sehat.

3. CPNS Dapat THR

Abdullah Azwar Anas mengungkapkan siapa saja penerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024. Salah satu yang menerima adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Tadi jelas PMS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI. Yang tadi telah kami sampaikan tadi, termasuk pajabat negara," ujar Anas, Jumat (15/3/2024).

4. Honorer Tidak Dapat THR

Pemerintah tidak membagikan THR kepada tenaga honorer. THR Lebaran 2024 hanya diberikan kepada ASN seperti PNS dan PPPK.

"Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK," ujar Abdullah Azwar Anas.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya