Transaksi Bursa Karbon Tembus Rp31,3 Miliar hingga Maret 2024

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2024 20:55 WIB
Nilai transaksi bursa karbon Indonesia (Foto: MPI)
Share :

"Untuk mengoptimalisasi perdagangan karbon ini, OJK secara aktif melakukan koordinasi dengan Kementerian dalam memformulasikan kebijakan insentif dan dan disinsentif untuk mengantisipasi berbagai tantangan baik dari sisi supply demand, maupun likuiditas di pasar karbon Indonesia," kata Inarno.

Saat ini OJK juga telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

"Kami berharap Bursa Karbon ini dapat menjadi salah satu pusat perdagangan karbon di dunia melalui penyiapan institutional framework seperti kerangka pengaturan dan kesiapan infrastruktur teknologi, sejalan dengan Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN-PPPK)," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya