JAKARTA – Grab Indonesia akan memberikan insentif khusus kepada mitra ojek online (ojol) pada hari raya Idul Fitri 2024. Insentif khusus diberikan pada hari pertama dan kedua lebaran.
Menurut Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza R Munusamy hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan.
“Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).
Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran.
“Hal ini juga sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerjabahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” pungkasnya
Sebagai informasi Tunjangan Hari Raya hal wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya. Hal itu setidaknya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
Ketentuan THR dari Kemnaker hingga saat ini hanya mencakup untuk seseorang yang memiliki hubungan kerja dengan perushaan. Baik untuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
(Taufik Fajar)