Grab Tak Kasih THR ke Driver Ojol tapi Insentif Lebaran

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Rabu 20 Maret 2024 09:14 WIB
Grab soal THR Lebaran 2024 (Foto: Okezone)
Share :

Sebagai informasi Tunjangan Hari Raya hal wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya. Hal itu setidaknya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Ketentuan THR dari Kemnaker hingga saat ini hanya mencakup untuk seseorang yang memiliki hubungan kerja dengan perushaan. Baik untuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya