JAKARTA- Apakah THR hanya ada di Indonesia? Simak ulasannya pada artikel berikut ini. Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan non upah yang menjadi hak pekerja dari perusahaan menjelang hari besar keagamaan.
Lantas apakah THR hanya ada di Indonesia? Jawabannya iya. Pasalnya, ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Besaran THR yang berhak diterima pekerja ini disesuaikan dengan masa kerja. Dimana pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapat tunjangan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan yang belum mencapai satu tahun akan mendapat THR proporsional sesuai masa kerja.
Dalam peraturan juga dijelaskan jika THR wajib diberikan sekurang-kurangnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini sesuai dengan tujuannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarga untuk merayakan hari raya keagamaannya.
Pemberian THR di Indonesia pertama kali dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia era 1950 an, Soekiman Wirjosandjojo. Kala itu, pemerintah memberikan tunjangan pada Pamong Praja atau PNS menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu menimbulkan kecemburuan pagi para pekerja dan buruh yang bekerja di perusahaan swasta. Setelah sempat terjadi aksi protes hingga mogok kerja, akhirnya pemerintah menerbitkan peraturan untuk THR para pekerja swasta.
Meski begitu, di beberapa negara juga memberikan tunjangan tertentu jelang hari raya keagamaan khususnya Hari Raya Idul Fitri.
Di Malaysia contohnya. Negeri Jiran memberikan tunjangan jelang Hari Raya Idul Fitri dan Natal dalam bentuk bonus tahunan. Bonus ini biasa disebut dengan istilah Bonus Raya.
Di Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Qatar, mereka juga hanya memberikan bonus saja, bukan THR. Arab Saudi biasanya akan memberikan bonus dua kali setiap akhir tahun hijriah dan juga akhir Ramadhan. Sedangkan Qatar hanya pada akhir tahun hijriah.
Di Brunei Darussalam, pekerja juga mendapat bonus di akhir tahun hijriah. Bonus yang disebut sebagai Wang Ehsan ini diberikan pada akhir tahun hijriah guna bisa membantu mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri.
(Dani Jumadil Akhir)