JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada calon penumpang yang melakukan mudik untuk membawa bagasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan aturan bagasi penumpang maksimal 20 Kilogram (Kg) telah lama sudah ditetapkan dan bukan aturan baru.
"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi," kata Ixfan, Jumat (22/3/2024).
Dia menyampaikan, pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/Kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/Kg untuk kelas ekonomi.
Selain itu, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
“KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik itu melalui media sosial maupun media massa,” paparnya.