Ini Perbedaan Potongan Pajak THR Dulu dan Sekarang

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2024 20:55 WIB
THR Lebaran 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ini perbedaan potongan pajak THR dulu dan sekarang. Para pekerja banyak yang mengeluhkan pajak ketika mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Lalu berapa perbedaan potongan pajak THR dulu dan sekarang? Melalui penelusuran Okezone, Rabu, (27/3/2024), pajak THR tahun ini lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

Dalam beleid yang mulai berlaku Januari 2024 ini, pemotongan pajak menggunakan tarif baru yaitu tarif efektif rata-rata (TER).

Jika menggunakan metode penghitungan PPh Pasal 21 sebelum TER, perusahaan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.

Sementara, dengan penerapan sistem TER, perusahaan hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut, dikali tarif sesuai tabel TER.

Kendati demikian, jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR, akan lebih besar dibandingkan bulan-bulan lainnya.

Demikian informasi mengenai perbedaan potongan pajak THR dulu dan sekarang.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya