JAKARTA - Apakah driver Maxim dapat THR. Banyak driver ojek online yang berharap kecipratan Tunjangan Hari Raya (THR), namun apakah dapat THR?
Berdasarkan pencarian Okezone, Rabu, (27/3/2024) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana dirujuk pada SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024, pemberian THR diberikan kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja dan bagian dari perusahaan.
Sedangkan, driver Maxim bukan bersifat hubungan kerja melainkan hanya sebatas kemitraan.
Sehingga, apakah driver Maxim dapat THR? Driver Maxim tidak mendapatkan THR. Meskipun demikian, pihak Maxim memberikan program-program sosial untuk para driver.