Ada E-Katalog Terbaru, Jokowi Harap Pengadaan Barang Capai Rp500 Triliun

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Jum'at 29 Maret 2024 07:33 WIB
Share :

Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, Kepala Negara menginstruksikan bahwa adanya percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi).

Lalu, merencanakan, mengaplikasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha UMK-Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Kemudian, menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.

“Maka Inpres Nomor 2 Tahun 2022 mensyaratkan belanja APBN-APBD minimal 40 persen dipakai untuk produk atau penyediaan jasa UMKM. Kedua, maksimal 5 persen memperbolehkan untuk membeli produk impor. Artinya targetnya 95 persen harus produk dalam negeri,” beber Hendrar.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya