Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai himbauan THR.
Meski tidak masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang menerima THR, pihaknya mengimbau pemberian THR kepada pekerja transportasi dan kurir daring yang memiliki hubungan kemitraan.
Baca selengkapnya: THR Lebaran Driver Ojol Bisa Cair dengan Syarat Ini, Langsung Masuk Rekening
(Kurniasih Miftakhul Jannah)