Hakim MK Tanya Bagi-Bagi Bansos Tugasnya Siapa?

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 05 April 2024 16:40 WIB
Hakim MK Tanya Siapa yang Ditugasi Bagi-Bagi Bansos? (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan siapa saja yang ditugasi membagikan atau menyalurkan bantuan sosial (Bansos). Pasalnya hal tersebut menjadi pertanyaan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan, ada PMK Nomor 254 Tahun 2015 tentang belanja bansos pada kementerian dan lembaga yang kemudian diubah dalam PMK Nomor 228 Tahun 2016. Kemudian dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 juga dibahas tentang penyaluran bansos non tunai.

"Dari kedua aturan ini tadi sudah dipaparkan Mensos, Menkeu, Menko PMK dan Ekonomi, bansos ini program tugas dan fungsinya lintas kementerian dan lembaga. Saya mohon penjelasan, Menko PMK atau Menko Perekonomian, agar kementerian dan lembaga mana saja yang melaksanakan tugas dan fungsi baik perlinsos utamanya bansos," kata Arsul Sani, Jumat (5/4/2024).

Menurutnya, tugas dan fungsi penyaluran bansos ini harus jelas. Sebab selama ini terkesan seolah-olah yang memanfaatkan bansos adalah menteri0menteri yang partainya terasosiasi dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden 02.

"Padahal sekilas saya lihat perlinsos atau bansos ini kan, juga ada di kementerian yang menterinya juga terasosiasi dengan paslon 01 maupun paslon 03. Termasuk tadi disingung Menkeu ada perlinsos yang berupa BLT Dana Desa anggaran di ambil dari Transfer ke Daerah," ujarnya.

Di sisi lainnya, Arsul Sani mempertanyakan anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) yang naik drastis dibanding waktu Covid-19 melanda Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya