Simak Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 24 April 2024 13:22 WIB
Ilustrasi gadai rumah ( Foto: Shuttersock)
Share :

JAKARTA - Ada cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang bisa Anda coba. Apalagi gadai sertifikat rumah di PT Pegadaian dapat menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang membutuhkan uang tunai dalam waktu cepat dan jumlah besar.

Adapun diPegadaian, menggadaikan sertifikat tanah disebut dengan istilah Rahn Tasjily Tanah. Ini merupakan pembiayaan berbasis syariah yang diberikan ke masyarakat berpenghasilan tetap atau rutin dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HG.

Selain itu nominal pinjaman dari menggadai sertifikat rumah di Pegadaian yakni dimulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta.

Berikut cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian:

Persyaratan Jaminan

Jika jaminan berupa tanah produktif seperti pertanian, perkebunan atau peternakan, syaratnya berupa:

Tanah produktif tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.

Status tanah tidak terblokir atau bermasalah.

Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman atau tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.

Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, syaratnya berupa:

Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.

Bukti bayar PBB tahun terakhir.

Lebar jalan di muka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.

Jarak minimal 20 meter dari SUTET.

Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Bukan jalur hijau.

Tidak dalam sengketa hukum.

Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya