Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal atau tempat usaha, syaratnya berupa:
Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
Bukti bayar PBB tahun terakhir.
Lebar jalan di muka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
Jarak minimal 20 meter dari SUTET.
Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Bukan jalur hijau.
Tidak dalam sengketa hukum.
Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama
(Rina Anggraeni)