JAKARTA - Ada cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian yang bisa Anda coba. Apalagi gadai sertifikat rumah di PT Pegadaian dapat menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang membutuhkan uang tunai dalam waktu cepat dan jumlah besar.
Adapun diPegadaian, menggadaikan sertifikat tanah disebut dengan istilah Rahn Tasjily Tanah. Ini merupakan pembiayaan berbasis syariah yang diberikan ke masyarakat berpenghasilan tetap atau rutin dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HG.
Selain itu nominal pinjaman dari menggadai sertifikat rumah di Pegadaian yakni dimulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta.
Berikut cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian:
Persyaratan Jaminan
Jika jaminan berupa tanah produktif seperti pertanian, perkebunan atau peternakan, syaratnya berupa:
Tanah produktif tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
Status tanah tidak terblokir atau bermasalah.
Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman atau tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.