JAKARTA - Apakah bisa menukar uang rusak di pom bensin? ini adalah pertanyaan yang banyak muncul di benak masyarakat.
Sempat terjadi peristiwa yang cukup menghebohkan dalam jagat media. Peristiwa ini melibatkan seorang pemilik motor yang ingin mengisi bensinnya di SPBU. Pemilik motor tersebut menggunakan uang yang dianggap buruk oleh petugas SPBU sehingga dikembalikan kembali.
Tidak berhenti sampai di sana, bensin yang sudah masuk ke tangki motor pun disedot kembali oleh petugas.
Peristiwa ini membuat masyarakat penasaran, apakah bisa menukar uang yang sudah dikategorikan rusak di pom bensin.
Penukaran uang rusak memang dapat dilakukan, namun tidak dilakukan di pom bensin. Penukaran dapat dilakukan di Bank Indonesia (BI). Semua jenis uang dapat ditukarkan, baik uang kertas dan uang logam.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menukar uang di BI.
1. Uang Kertas
• Uang masih berbentuk satu kesatuan meski tanpa nomor seri yang lengkap
• Uang yang tidak menjadi satu kesatuan memiliki nomor seri yang lengkap
• Masih dapat dikenali keasliannya
• Uang berukuran lebih dari ⅔ (dua per tiga) ukuran sebenarnya
• Apabila uang berukuran seukuran atau kurang dari ⅔ (dua per tiga) ukuran sebenarnya, maka penukaran tidak dapat dilakukan
2. Uang Logam
• Keaslian uang masih dapat dikenali
• Uang berukuran lebih besar dari ½ (satu per dua) ukuran aslinya
• Apabila uang seukuran atau kurang dari ½ (satu per dua) ukuran aslinya, maka penukaran tidak dapat dilakukan
BI juga dapat menukar uang yang terbakar, berikut syarat yang diperlukan:
• Jika uang masih dapat dikenali keasliannya, maka penukaran akan diberikan oleh BI dengan nominal yang sama
• Pemilik membawa surat keterangan dari kelurahan atau kantor polisi setempat
Perlu diperhatikan jika BI tidak akan menukarkan uang yang rusak karena disengaja. Selain itu, BI juga tidak akan menggantikan uang yang musnah dan hilang.
Jadi apakah bisa menukar uang rusak di pom bensin? jawabannya tentu tidak bisa.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)