Cara Gadai Sertifikat Rumah di Bank BRI

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 25 April 2024 14:11 WIB
Cara gadai sertifikat rumah di bank BRI (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA- Cara gadai sertifikat rumah di Bank BRI bisa dipelajari ketika ingin mengajukan kredit atau dana tambahan.

Biasanya, seseorang akan melakukan gadai sertifikat rumah untuk modal usaha, biaya pernikahan, investasi atau kebutuhan mendesak lainnya.

Bank BRI menjadi salah satu lembaga keuangan yang mudah dalam mencaikan kredit dengan agunan, seperti serfikat rumah. Tak heran, banyak nasabah yang memilih Bank BUMN ini dalam mengajukan kredit secara cepat.

Adapun cara gadai sertifikat rumah di Bank BRI perlu beberapa syarat yang perlu diperhatikan ketika ingin menggadaikan sertifikat rumah di Bank BRI.

Berikut syaratnya:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Fotokopi buku tabungan BRI

Pas foto pasangan suami/istri (bagi yang sudah menikah)

Sertifikat Hak Milik (SHM) dan/atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Formulir permohonan pinjaman BRI

Tidak memiliki riwayat masalah kredit

Memiliki bisnis yang telah berjalan minimal 1 tahun

Melampirkan surat izin usaha

Setelah syarat tersebut sudah disiapkan, nasabah dapat mengikuti cara gadai sertifikat rumah di Bank BRI, berikut ini.

1. Datangi Kantor Cabang BRI

Kunjungi kantor cabang Bank BRI terdekat untuk mengajukan pinjaman. Ambil nomor antrian di petugas layanan pelanggan dan tunggu giliran Anda.

2. Isi Formulir Pengajuan

Setelah giliran Anda tiba, isi formulir pengajuan pinjaman dengan informasi yang akurat dan lengkap.

3. Pengajuan Pinjaman Diproses

Bank BRI akan memproses pengajuan pinjaman Anda, memeriksa kelengkapan dokumen, melakukan verifikasi data, dan mungkin juga melakukan survei.

4. Tunggu Keputusan Bank BRI

Setelah proses verifikasi dan evaluasi selesai, tunggu keputusan dari Bank BRI. Jika disetujui, Anda akan diminta untuk menandatangani kontrak perjanjian kredit.

5. Pinjaman Disetujui

Setelah menandatangani kontrak, dana pinjaman akan dicairkan ke rekening Anda. Sertifikat Hak Milik (SHM) dan/atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) akan ditahan oleh bank sebagai jaminan.Adg

(Rina Anggraeni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya