Sah! Jokowi Naikkan Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Tahun Ini

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 02 Mei 2024 08:48 WIB
Alokasi Pupuk Subsidi Ditambah. (Foto: Okezone.com/Pupuk Indonesia)
Share :

Di mana, pada Pasal 3 Ayat 5 yang berbunyi petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK).

Pada aturan baru ini, elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan.

Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran di empat bulan selanjutnya untuk mendapatkan alokasi subsidi pupuk.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya