Berikut isi Pasal 26 ayat 3 :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;
d. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan
Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;
e. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
f. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Dalam undang-undang tersebut, ada beberapa ketentuan pasal yang diubah. Salah satunya Pasal 39 terkait dengan masa jabatan Kepala Desa yang maksimal hanya 8 tahun dan hanya boleh dua kali menjabat selama dua periode.
Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
(Dani Jumadil Akhir)