Aturan Baru Jokowi: Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dan Maksimal Jabat 8 Tahun

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Kamis 02 Mei 2024 14:33 WIB
Aturan Baru Jokowi soal Kades (Foto: Setpres)
Share :

Berikut isi Pasal 26 ayat 3 :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:

a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;

c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,

serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;

d. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan

Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;

e. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

f. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Dalam undang-undang tersebut, ada beberapa ketentuan pasal yang diubah. Salah satunya Pasal 39 terkait dengan masa jabatan Kepala Desa yang maksimal hanya 8 tahun dan hanya boleh dua kali menjabat selama dua periode.

Pasal 39

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya